Doktor Indonesia Antara Jurnal Dan Buku

Terkini 08 Aug 2026 21:23 • 8 min read • 107 views • By Redaksi

Share berita ini

Doktor Indonesia Antara Jurnal Dan Buku
PerwirasatuNews.my.id, 08 Agustus 2026.Perdebatan tentang syarat kelulusan doktor kembali mengusik pertanyaan mendasar: apakah mutu seorang doktor har...

PerwirasatuNews.my.id, 08 Agustus 2026.


Perdebatan tentang syarat kelulusan doktor kembali mengusik pertanyaan mendasar: apakah mutu seorang doktor harus dibuktikan melalui publikasi jurnal, atau dapat pula melalui buku ilmiah yang dinilai ketat? Usulan anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah muncul ketika dunia akademik sedang menghadapi tekanan biaya, budaya kejar tayang, dan tuntutan meningkatkan produktivitas riset tanpa mengorbankan integritas, kebaruan, serta kualitas pengetahuan dan akuntabilitas ilmiah.

Gagasan untuk mengevaluasi syarat publikasi jurnal bagi mahasiswa program doktor patut ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mendorong agar persyaratan tersebut dikaji kembali karena dinilai dapat memperpanjang masa studi, meningkatkan biaya pendidikan, dan menambah beban mahasiswa maupun dosen. Ia menawarkan buku ilmiah sebagai salah satu pilihan keluaran akademik. Gagasan ini menarik bukan karena buku harus menggantikan jurnal, melainkan karena memaksa dunia pendidikan tinggi bertanya ulang tentang apa yang sebenarnya hendak diukur dari seorang doktor.

Pertanyaan tersebut penting karena gelar doktor pada hakikatnya bukan penghargaan bagi seseorang yang berhasil melewati sejumlah prosedur administratif. Doktor merupakan pengakuan atas kemampuan menghasilkan pengetahuan baru melalui penelitian yang memiliki dasar teori, metodologi, bukti, argumentasi, serta kontribusi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, publikasi seharusnya menjadi sarana untuk menguji dan menyebarluaskan pengetahuan, bukan berubah menjadi tujuan akhir yang dikejar hanya demi memenuhi daftar persyaratan.

Di titik inilah kritik terhadap kewajiban publikasi perlu dibedakan dari kritik terhadap jurnal ilmiah. Jurnal tetap mempunyai fungsi penting dalam ekosistem pengetahuan. Artikel ilmiah memungkinkan temuan diuji oleh komunitas akademik, dikritik, direplikasi, dikembangkan, dan dilacak melalui sitasi. Persoalannya muncul ketika keberhasilan akademik terlalu banyak ditentukan oleh jumlah publikasi, peringkat jurnal, atau target administratif, sementara kualitas pertanyaan penelitian dan kedalaman temuannya justru berada di urutan berikutnya.

Pernyataan tersebut menemukan konteks yang menarik hanya beberapa hari kemudian. ANTARA pada 31 Juli 2026 melaporkan bahwa BRIN bersama Komisi X DPR RI menggelar Bimbingan Teknis Penulisan Publikasi Jurnal Internasional di Kabupaten Kudus. Dalam kegiatan itu, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan agar publikasi ilmiah tidak berubah menjadi komoditas. Ia menyoroti pentingnya menjaga kualitas, integritas, dan tanggung jawab dalam menghasilkan karya ilmiah.

Media Indonesia pada 31 Juli 2026 juga mengangkat pesan yang serupa melalui pemberitaan mengenai bahaya budaya kejar tayang dalam penulisan publikasi ilmiah. Dua peristiwa yang berdekatan itu sebenarnya tidak harus dibaca sebagai pertentangan. Justru keduanya memperlihatkan persoalan yang sama dari dua sisi. Di satu sisi, mahasiswa dan peneliti membutuhkan sistem publikasi yang sehat. Di sisi lain, negara tetap membutuhkan mekanisme yang memastikan penelitian tidak kehilangan mutu karena tekanan untuk menghasilkan keluaran dalam jumlah tertentu.

Dengan demikian, perdebatan tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah jurnal harus dipertahankan atau dihapus. Pertanyaan yang jauh lebih penting ialah apakah sistem pendidikan tinggi Indonesia sudah mampu membedakan antara publikasi sebagai alat pengujian ilmu dan publikasi sebagai kewajiban administratif. Jika yang kedua lebih dominan, mengganti jurnal dengan buku saja tidak otomatis menyelesaikan masalah.

Ada satu hal yang juga perlu diluruskan. Tidak tepat menyimpulkan bahwa pemerintah menetapkan satu bentuk publikasi jurnal yang seragam sebagai syarat kelulusan seluruh mahasiswa doktor di Indonesia. Persyaratan akademik dapat dirumuskan lebih spesifik oleh perguruan tinggi dan program studi sesuai ketentuan serta standar akademik masing-masing. Karena itu, kritik terhadap publikasi harus diarahkan pada praktik dan desain persyaratan di institusi tertentu, bukan digeneralisasi seolah seluruh program doktor memiliki aturan identik.

Kerangka regulasi nasional juga perlu dibaca secara mutakhir. Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi telah mengalami perubahan melalui Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026. LLDIKTI Wilayah XVI mengumumkan peraturan tersebut pada 17 Juli 2026, sedangkan LLDIKTI Wilayah I memuat keterangan bahwa Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 ditetapkan pada 14 Juli 2026 dan diundangkan pada 16 Juli 2026. Kemdiktisaintek menjelaskan bahwa perubahan tersebut menyentuh 26 ketentuan, terutama berkaitan dengan mekanisme akreditasi dan tata kelola lembaga akreditasi.

Koreksi regulasi tersebut penting agar perdebatan publik tidak dibangun di atas aturan yang sudah berubah. Pendidikan tinggi bergerak cepat, dan perubahan regulasi harus menjadi bagian dari pembacaan terhadap isu. Namun, perubahan regulasi itu sendiri tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa publikasi jurnal tidak penting. Yang harus dilihat ialah bagaimana perguruan tinggi menerjemahkan standar nasional ke dalam persyaratan akademik yang adil, terukur, transparan, dan sesuai karakter keilmuan.

Masalah berikutnya adalah biaya. Keluhan mengenai mahalnya publikasi tidak dapat dianggap remeh. Bagi mahasiswa doktor yang membiayai pendidikan secara mandiri, biaya penelitian, pengolahan data, perjalanan lapangan, penyuntingan, penerjemahan, hingga publikasi dapat menjadi beban serius. Ketika proses editorial berlangsung lama, mahasiswa juga dapat menghadapi ketidakpastian masa studi. Tetapi solusi terhadap persoalan tersebut seharusnya tidak otomatis berupa penghapusan publikasi. Pemerintah dan perguruan tinggi juga perlu memperbaiki pembiayaan penelitian, memperluas jurnal berkualitas tanpa biaya yang memberatkan, memperkuat pendampingan penulisan, dan memperbaiki tata kelola editorial.

Di sisi lain, menjadikan buku ilmiah sebagai pengganti jurnal juga menyimpan persoalan. Buku ber-ISBN tidak otomatis merupakan buku ilmiah bermutu. ISBN merupakan identitas publikasi, bukan sertifikat kualitas akademik. Demikian pula penerbitan buku tidak otomatis berarti naskah telah melewati peer review yang ketat. Jika buku hendak dijadikan salah satu alternatif, harus ada standar yang jelas mengenai kebaruan, metodologi, sumber data, argumentasi, referensi, proses penilaian sejawat, dan kontribusinya terhadap ilmu pengetahuan.

Risiko lain juga harus dihitung. Tanpa mekanisme pengawasan, persyaratan buku dapat melahirkan jalan pintas baru. Disertasi cukup diubah menjadi buku, diterbitkan, memperoleh ISBN, lalu dianggap memenuhi syarat. Jika itu terjadi, sistem hanya mengganti bentuk administrasinya tanpa memperbaiki kualitas akademiknya. Bahkan, potensi komersialisasi dapat berpindah dari industri publikasi jurnal ke industri penerbitan buku akademik.

Karena itu, persoalannya bukan apakah buku lebih mudah daripada jurnal. Persoalannya adalah apakah buku tersebut dinilai dengan standar ilmiah yang cukup ketat. Buku monograf berbasis penelitian yang melalui penilaian sejawat dapat mempunyai nilai akademik yang sangat tinggi. Sebaliknya, artikel jurnal yang ditulis hanya untuk mengejar angka publikasi tidak otomatis menjadi karya ilmiah bermutu.

Indonesia karena itu membutuhkan pendekatan yang lebih rasional: diversifikasi keluaran ilmiah dengan standar mutu yang setara. Pada bidang tertentu, artikel jurnal mungkin menjadi bentuk paling tepat. Pada bidang lain, monograf ilmiah, buku berbasis riset, atau keluaran ilmiah tertentu dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai. Perbedaan karakter ilmu harus dihormati. Metode penilaian untuk ilmu kedokteran dan bioteknologi tentu tidak selalu dapat disamakan dengan sejarah, hukum, filsafat, pendidikan, atau ilmu sosial.

Namun, fleksibilitas tidak boleh berarti pelonggaran standar. Setiap alternatif harus tetap menguji kemampuan mahasiswa doktor dalam merumuskan persoalan, menguasai metodologi, mengolah bukti, menghasilkan kebaruan, menyusun argumentasi, dan mempertanggungjawabkan kesimpulan. Dengan demikian, yang fleksibel adalah bentuk keluarannya, sedangkan standar keilmuannya tetap tinggi.

Di sinilah gagasan Ferdiansyah seharusnya dikembangkan lebih jauh. Jika tujuan akhirnya adalah memperbanyak doktor Indonesia, jangan hanya mengubah persyaratan publikasi. Pemerintah harus melihat seluruh rantai persoalan: akses pendidikan doktor, pembiayaan penelitian, kualitas pembimbingan, ketersediaan laboratorium dan data, akses terhadap jurnal, biaya publikasi, lamanya proses editorial, kualitas peer review, hingga peluang karier setelah seseorang memperoleh gelar doktor.

Angka rendahnya proporsi penduduk bergelar doktor juga harus dibaca secara hati-hati. Angka 0,02 persen yang dikaitkan dengan rendahnya jumlah doktor tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kewajiban publikasi jurnal merupakan penyebabnya. Hubungan sebab akibat semacam itu membutuhkan penelitian empiris. Banyak faktor lain dapat memengaruhi rendahnya jumlah doktor, mulai dari biaya pendidikan, kapasitas perguruan tinggi, ketersediaan beasiswa, kebutuhan pasar kerja, budaya akademik, hingga kemampuan riset dan pembimbingan.

Di sinilah pentingnya memisahkan kritik yang berbasis data dari asumsi yang sekadar tampak masuk akal. Jika publikasi memang terbukti memperpanjang masa studi secara signifikan, ukurannya harus diteliti. Jika biaya publikasi terbukti menjadi hambatan utama, datanya perlu dibuka. Jika mahasiswa doktor benar-benar banyak tertahan karena proses editorial, perguruan tinggi dapat mengumpulkan dan membandingkan data tersebut. Dengan cara demikian, kebijakan tidak lahir dari kesan, melainkan dari bukti.

Peringatan Lestari Moerdijat pada kegiatan BRIN dan Komisi X di Kudus pada 31 Juli 2026 justru relevan dalam konteks ini. Ketika publikasi berubah menjadi komoditas, ilmu pengetahuan kehilangan sebagian fungsi sosialnya. Peneliti dapat terdorong mengejar jurnal tertentu, angka tertentu, atau target tertentu tanpa lagi bertanya apakah penelitian yang dikerjakan benar-benar penting. Budaya semacam itu tidak akan selesai hanya dengan mengganti jurnal menjadi buku.

Karena itu, pilihan paling masuk akal bukan mempertentangkan jurnal dan buku. Indonesia membutuhkan sistem yang mengakui berbagai bentuk keluaran ilmiah, tetapi menerapkan prinsip evaluasi yang ketat dan transparan. Artikel jurnal dapat menjadi salah satu jalur. Buku ilmiah dapat menjadi jalur lain untuk bidang yang relevan. Namun keduanya harus membuktikan hal yang sama: adanya pengetahuan yang baru, proses penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan, integritas akademik, dan kontribusi yang jelas.

Seorang doktor tidak seharusnya dinilai semata-mata karena berhasil menembus meja editor atau berhasil menerbitkan sebuah buku. Ia harus dinilai karena mampu memperluas batas pengetahuan. Jika jurnal hanya menjadi target administratif, ia kehilangan makna. Jika buku hanya menjadi jalan pintas memperoleh gelar, ia juga kehilangan makna. Yang harus dijaga bukan bentuk publikasinya, melainkan standar ilmu di baliknya.

Maka, jika Indonesia ingin memperbanyak doktor tanpa menurunkan kualitas, kebijakannya tidak cukup berbunyi: jurnal diganti buku. Rumusan yang lebih tepat adalah: bentuk keluaran dapat diperluas, tetapi standar akademik tidak boleh diturunkan. Sebab persoalan pendidikan doktor Indonesia bukan kekurangan publikasi semata. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan setiap disertasi, artikel, buku, dan karya ilmiah benar-benar lahir dari penelitian yang bermutu dan memberikan sesuatu yang baru bagi pengetahuan.

Di situlah ukuran doktor seharusnya ditempatkan. Bukan pada banyaknya halaman, bukan pada jumlah jurnal, bukan pada tebalnya buku, dan bukan pula pada keberhasilan memenuhi sebuah checklist administratif. Ukurannya adalah keberanian menemukan persoalan, ketelitian menguji kebenaran, kemampuan melahirkan kebaruan, serta kesediaan mempertanggungjawabkan pengetahuan di hadapan komunitas ilmiah dan masyarakat.


Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Ad
test1
Perwira Satu News